Presiden Jokowi Pangkas 141 Jabatan Eselon III dan IV, Ini Dia...

Presiden Jokowi Pangkas 141 Jabatan Eselon III dan IV, Ini Dia... - GenPI.co

"Tantangan berikutnya adalah memastikan transformasi ini sesuai yang diinginkan presiden," tegas Atmaji.

Sementara lain, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan formulasi kebijakan, pemetaan jabatan di instansi pemerintah, serta implementasi pengangkatan jabatan fungsional ditargetkan selesai pada Juni 2020. 

BACA JUGA: Kasus Natuna: Indonesia vs China, Menteri Inggris Bela Siapa?

Kemudian, pertengahan hingga Desember 2020 akan dilakukan pengangkatan jabatan fungsional di kementerian atau lembaga, serta pemetaan dan pengangkatan pejabat fungsional di daerah.

"Setelah tahun 2020, akan dilakukan monitoring," jelas Setiawan.

BACA JUGA: Moeldoko Panggil Ahok ke Istana, Ini Perintahnya...

Setiawan melanjutkan tindak lanjut dari penyederhanaan ini adalah penataan organisasi dan pola kerja yang baru. 

Tentu akan berpengaruh pula dengan penataan formasi dan peta jabatan yang terkait dengan pola karier. 


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: KemenPAN-RB Pangkas 141 Jabatan Eselon III dan IV Jadi Tiga Saja

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya