Helmy Yahya Korban Kesewenangan Dewan Pengawas TVRI  

Helmy Yahya Korban Kesewenangan Dewan Pengawas TVRI   - GenPI.co
Helmy Yahya saat jumpa pers di Jakarta. Foto: Antara

"Tanggal 4 Desember 2019 saya dinonaktifkan. Saya kaget, oleh karena itu tanggal 5 Desember saya melakukan perlawanan dengan mengatakan SK itu tidak sah," terangnya.

Dia mengatakan penonaktifan disampaikan melalui surat dua halaman, dan dilandasi sejumlah alasan. Sejak penonaktifan tersebut, kata dia, mediasi terus dilakukan oleh sejumlah pihak termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika.

BACA JUGA: Soal Pemilik Akun @digeeembok, Ini Kata Polisi

"Akhirnya Kominfo menyampaikan tidak boleh ada pemecatan," bebernya.

"Ke semua orang kami datang. Kami bertemu dengan beberapa tokoh DPR, ke BPK, juga menghadap ke Mensesneg dan perintahnya sama, saya diminta untuk menyampaikan pembelaan," lanjutnya.

Helmy Yahya dalam kesempatan tersebut menyanggah dasar-dasar pemberhentian yang dilakukan Dewan Pengawas TVRI terhadap dirinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya