Helmy Yahya Korban Kesewenangan Dewan Pengawas TVRI  

Helmy Yahya Korban Kesewenangan Dewan Pengawas TVRI   - GenPI.co
Helmy Yahya saat jumpa pers di Jakarta. Foto: Antara

Helmy juga menekankan bahwa suara Dewan Pengawas atas pemberhentian dirinya tidak bulat. Menurut Helmy ada satu anggota Dewan Pengawas yang enggan menandatangani surat pemberhentian terhadap dirinya.

"Dewan Pengawas ada lima. Salah satunya ibu Supra, beliau beri pendapat berbeda dan tidak ikut paraf, jadi suara Dewan Pengawas tidak bulat," ungkapnya. 

Sementara itu, Kuasa hukum Helmy Yahya, Chandra Marta Hamzah mempertanyakan pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas, setelah pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.

BACA JUGA: Horor, Cerita Noni Belanda Masih Gentayangan di RS Dustira Cimahi

"Dalam peraturan tidak disebutkan Dewan Pengawas mempunyai kewenangan mengangkat Plt. Dalam aturannya, Dewan Pengawas hanya berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi," kata Chandra.

Chandra mengatakan dalam surat pemberhentian Helmy tertulis kalimat pemberhentian dengan hormat yang dilayangkan Dewan Pengawas. Kalimat itu, menurut Chandra, juga menimbulkan pertanyaan, sebab kata pemberhentian dengan hormat tidak dikenal dalam TVRI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya