Pentingnya Hak Cuti Haid Bagi Pekerja Perempuan

Pentingnya Hak Cuti Haid Bagi Pekerja Perempuan - GenPI.co
Perempuan kantoran diberikan hak untuk ambil cuti saat haid (Foto: Istimewa)

Menstruasi atau haid, juga sering disebut datang bulan, adalah siklus normal bulanan yang dialami perempuan. Umumnya gejala menstruasi membuat perempuan merasakan kram perut yang hebat, dan emosi yang labil. Tentunya hal ini turut berdampak kurang baik bagi para perempuan pekerja kantor.

Menanggapi hal itu, Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia belum lama ini mengeluarkan hak cuti haid bagi pekerja yang diatur dalam UU No.13 Tahun 2003, Pasal 81 (1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid

Peraturan tersebut disambut dengan opini yang beragam dari para perempuan pekerja kantor. Mereka menilai hak untuk libur bagi perempuan dirasa penting.  Pasalnya saat haid kondisi psikologis cenderung tidak stabil, sehingga mempengaruhi kinerja karyawan lainnya.

“Karena sometime itu bener-bener sakit sampe nggak bisa berdiri. Aku pernah kaya gitu dan untungnya kantor aku kasih keringanan. Kalau  terjadi di kantor aku dibolehin pulang, dan kalau sebelum berangkat kantor bisa dapat ijin libur,” ujar Desy Dwi kepada GenPI.co, Sabtu (17/11).

Karyawan salah satu kantor estetika itu mengatakan tidak setiap waktu pihak kantor memberikan izin istirahat. Melainkan saat dalam kondisi parah, barulah izin cuti diberikan. Hal serupa juga dirasakan Vey Adinda, seorang pekerja di salah satu media di Jakarta.

“Menurutku sih perlu, karena bisa mempengaruhi kinerja dan output pegawai. Maksimal tiga hari. Tapi kalau aku jadi bosnya nih, bisa remote atau ganti cuti kalau dari segi bisnis,” tuturnya.

Berdasar UU No.13 Tahun 2003, Pasal 93 ayat (2) huruf b, dijelaskan bahwa pekerja yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan, maka pengusaha wajib membayar upahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya