Resmi Berlaku... Ini Tahapan Pengalihan Jabatan PNS ke Fungsional

Resmi Berlaku... Ini Tahapan Pengalihan Jabatan PNS ke Fungsional - GenPI.co
PNS. Ilustrasi (Foto: dok.JPNN.com)

GenPI.co - Mulai saat ini, Peraturan MenPAN-RB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional resmi ditetapkan.

Di mana berdasarkan aturan tersebut, ruang lingkup penyetaraan jabatan pada instansi pemerintah meliputi Jabatan Administrator (eselon III), Jabatan Pengawas (eselon IV), dan Jabatan Pelaksana yang menduduki eselon V.

BACA JUGA: Jet Tempur Rafale Prancis Gahar Banget, Ini Kata Menhan Prabowo

Kendati demikian, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, tidak seluruh jabatan tersebut dapat dialihkan ke jabatan fungsional, ada beberapa yang tidak bisa dialihkan.

"Untuk pelaksanaannya, instansi pemerintah perlu melaksanakan beberapa tahapan," ungkap Setiawan, Rabu (22/1).

BACA JUGA: 5 Kapal Fregat Terbaik di Dunia, Nomor 2 Dibeli Menhan Prabowo

Tahapan itu antara lain identifikasi Jabatan Administrasi pada unit kerja, pemetaan jabatan dan Pejabat Administrasi yang akan dialihkan.

Penyelarasan tunjangan dengan menghitung penghasilan dalam Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional, serta penyelarasan kelas Jabatan Fungsional dengan kelas Jabatan Administrasi.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ini Tahapan Pengalihan Jabatan PNS ke Fungsonal

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya