Penggunaan GrabWheels Dilarang di Kota Bandung

Penggunaan GrabWheels Dilarang di Kota Bandung - GenPI.co
Penggunaan GrabWheels sebagai moda transportasi ramah lingkungan di ITB, tahun lalu. Foto: Grab

GenPI.co - Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meminta Grab agar menghentikan sementara operasional GrabWheels hingga ada aturan pasti dari Kementerian Perhubungan. Pasalnya, keselamatan para pengguna harus lebih diutamakan.

Kendati Grab sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan baik dalam penggunaan GrabWheels, namun Yana melihat masih banyak pelanggaran di lapangan.

BACA JUGA: Polisi akan Larang Grabwheels Beroperasi di Jalan Raya

"Kami hanya ingin keamanan dan keselamatan untuk pengguna di jalan raya. Meskipun SOP-nya saya lihat sudah bagus, tetapi praktiknya di jalan pengguna masih ada saja yang boncengan dan tidak memakai helm," jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (22/1/2020).

Menurut Yana, operasional GrabWheels harus menunggu kejelasan aturan yaitu soal penggolongan jenis kendaraannya. Dengan begitu, pola aturan yang dikenakan bisa lebih jelas.

"Ini transportasi jenis apa, sepeda atau apa. Kalau sepeda berarti harus di jalur sepeda. Pokoknya faktor keamanan harus kita utamakan," katanya.

Sementara itu, VP Goverment Relation Grab, Pandu Budiono mengaku pihaknya sudah memiliki SOP yang jelas soal penggunaan moda transportasi baru itu. Pertama, pengguna GrabWheels harus di atas 18 tahun.

Pengguna juga tidak boleh berboncengan. Artinya, satu Grab Wheel hanya boleh digunakan untuk satuorang. Selanjutnya, maksimum kecepatan adalah 15 km/jam. Tidak boleh lebih dari pada itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya