Awas... Kasus Jiwasraya dan Asabri Dibelokkan ke Ranah Perdata

Awas... Kasus Jiwasraya dan Asabri Dibelokkan ke Ranah Perdata - GenPI.co
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Aristo S/JPNN.com)

"Kalau memang ada unsur pidananya. Perdata ya biar diselesaikan, pidana itu tidak berubah hanya karena sesudah diketahui lalu ditempuh ke langkah-langkah keperdataan, itu tidak boleh di dalam hukum pidana," ungkapnya.

Menurut Mahfud, bahwa ia juga meminta agar pemberitaan mengenai Jiwasraya dan ASABRI tidak tendensius.

BACA JUGA: Iran Nekat Aktifkan Nuklir, Amerika Serikat Kelabakan

"Soal kasus Jiwasraya dan ASABRI jalur hukum tetap berjalan. Jadi Kejaksaan Agung sudah menyampaikan tadi detail langkah yang sudah dilakukan dan semua pihak supaya menunggu dan masyarakat turut mengawasi tentunya. Itu tugas Anda, tapi jangan diwarnai dengan berita-berita yang tendensius, hoaks," jelas Mahfud.

BACA JUGA: Aktris Seksi Ini Bikin Mbah Mijan Jantungan dan Kena 'Hipnotis'

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan terkait kasus Jiwasraya, pihaknya akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan sejumlah data.

Jaksa Agung menyebut, bakal mengusut adanya keterlibatan perusahaan manajemen investasi.

BACA JUGAPNS Usia 45 Tahun ke Bawah, Siap-siap Lakukan Ini ya...


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kasus Jiwasraya dan ASABRI Jangan Dibelokkan ke Ranah Perdata

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya