Awas... Kasus Jiwasraya dan Asabri Dibelokkan ke Ranah Perdata

Awas... Kasus Jiwasraya dan Asabri Dibelokkan ke Ranah Perdata - GenPI.co
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Aristo S/JPNN.com)

"Ya kalau peluang selalu ada (keterlibatan perusahaan manajemen investasi). Masih dalam pengembangan," ungkap Burhanuddin.

Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.(ant)

Simak video menarik berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kasus Jiwasraya dan ASABRI Jangan Dibelokkan ke Ranah Perdata

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya