Hore, Presiden Bilang Masa Pensiun TNI Naik Jadi 58 Tahun

Hore, Presiden Bilang Masa Pensiun TNI Naik Jadi 58 Tahun - GenPI.co
Ilustrasi prajurit TNI. (Foto: rri.co.id)

GenPI.co - Ada kabar baik untuk anggota TNI aktif seluruh Indonesia. Masa pensiun tidak lagi 53 tahun seerti yang sudah-sudah, namun akan dinaikkan menjadi 58 tahun.

Penambahan rentang masa bakti TNI itu diungkapkan Presiden Joko Widodo pada Kamis (23/1). Ia mengatakan itu saat memberikan pengarahan pada Rapat Pimpinan Jajaran Kemenhan, TNI, dan Polri di Lapangan Bhinneka Tunggal Ika Kemenhan Jakarta.

BACA JUGA: Honorer yang Sudah Bekerja Lama Harus Diprioritaskan Jadi PNS

Presiden mengatakan, usia pensiun anggota TNI diatur berdasar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pasal 53 UU itu menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Presiden juga menyinggung mengenai  rencana strategis meningkatkan kesejahteraan prajurit. Menurutnya, hal ini akanmencakup  perumahan, kesehatan, dan tunjangan kinerja," kata Jokowi.

“Yang jelas pemerintah terus berusaha meningkatkan kesejahteraan prajurit dan pensiunan TNI," kata Jokowi.(ANT)

BACA JUGA: Dirut Baru Garuda Ternyata Punya Hobi Traveling, Loh!

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya