Saefullah mengatakan dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995, Pasal 6, Gubernur adalah "Ketua Badan Pelaksana". berdasarkan pada Pasal 7 poin A Keppres Nomor 25 Tahun 1995.
BACA JUGA: Wali Kota Risma Dihina, Polisi Bertindak
"Dalam melaksanakan tugasnya, gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui komisi pengarah. Nah, pekerjaan ini yang namanya pelaporan (pada Komisi Pengarah) itu, bisa formal, bisa informal, bisa di mana saja. kebetulan pekerjaan Monas ini kemarin kami awali dari sayembara. Sudah ada keterlibatan," tutur Saefullah.
Sebelumnya, revitalisasi Monas menimbulkan perhatian publik karena ada sekitar 190 pohon ditebang. Dikabarkan pohon-pohon itu dipindahkan sebagian ke sisi Timur dan sebagian ke sisi Barat. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News