Tjahjo Kumolo Beberkan Soal Penghapusan Tenaga Honorer

Tjahjo Kumolo Beberkan Soal Penghapusan Tenaga Honorer - GenPI.co
Menpan-RB Tjahjo Kumolo. Foto: Antara

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menegaskan Pemerintah Pusat tidak mengurusi perekrutan tenaga honorer di daerah selain ASN.

"(Pemerintah) Pusat bukan mengurusi tenaga honorer daerah. Kewenangan (tenaga honorer non-ASN) pada Kepala Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah," kata Tjahjo di Jakarta, Minggu (26/1).

BACA JUGA: Hore... Tenaga Honorer di Daerah Tidak Dihapus

Politisi PDIP itu mengerti kebutuhan pemerintah daerah setempat berbeda-beda terkait tenaga (honorer) di luar ASN. Ia memberi contoh untuk urusan kebersihan kota atau tenaga untuk keperluan daerah.

Pemerintah pusat memberi batas waktu hingga 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diundangkan.

Berdasarkan Pasal 96 PP 49/2018, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya