Catat Nih, Tilang Elektronik Berlaku 1 Februari untuk Motor

Catat Nih, Tilang Elektronik Berlaku 1 Februari untuk Motor - GenPI.co
Sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakuka oleh pengendara sepeda motor. Foto: Antara

Dia mengatakan, tilang elektronik untuk kendaraan roda dua dan roda empat mempunyai prosedur yang sama. Mulai dari tertangkap kamera hingga pemblokiran STNK.

"Prosedurnya sama dengan kami melaksanakan tilang elektronik untuk roda empat kemarin, mulai dari ter'capture", konfirmasi, kemudian dia harus merespons. Kalau tidak ada respons, ya kita lakukan blokir terhadap STNK," tandasnya.

BACA JUGA: Mikha Maleakhi, Anak Muda yang Sukses Buka Kedai Kopi

Kendaraan yang terkena pemblokiran STNK tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak, pindah alamat dan sebagainya. Pelanggar harus membayar denda tilang  dulu sesuai pelanggaran yang dibuat.

Pada akhirnya tujuan penerapan tilang elektronik untuk sepeda motor ini menekan angka pelanggaran lalu lintas. Yusuf mengatakan, kecelakaan lalu lintas dan kemacetan berawal dari pelanggaran lalu lintas. (ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya