Dirut Transjakarta Terpidana, Prasetio Geleng-geleng Kepala

Dirut Transjakarta Terpidana, Prasetio Geleng-geleng Kepala - GenPI.co
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Foto: Antara

Menurut Prasetio, sikap Anies yang terlalu percaya kepada TGUPP, hanya akan menimbulkan kesalahan dan melemahkan posisi Pemprov DKI. Tapi, Anies tetap harus bertanggung jawab atas insiden yang terjadi, termasuk soal pembatalan surat keputusan untuk Dirut Transjakarta.

Seperti diketahui, baru menjabat sebagai Direktur Utama PT Transjakarta  sejak Kamis tanggal 23 Januari 2020 usai dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa , Donny Andy S. Saragih akhirnya dibatalkan.

Polisi Periksa Mantan Pramugari Garuda Terkait Akun @digeeembok

Donny sendiri, diketahui merupakan terpidana dalam kasus yang tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. 

Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut turut serta melakukan penipuan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara serta menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. 

Jaksa Penuntut Umum yakni Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya