Dirut Transjakarta Terpidana, Prasetio Geleng-geleng Kepala

Dirut Transjakarta Terpidana, Prasetio Geleng-geleng Kepala - GenPI.co
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Foto: Antara

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya. (ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya