Resmi, Diskotek Golden Crown Disegel

Resmi, Diskotek Golden Crown Disegel - GenPI.co
Ilustrasi Petugas Satpol PP menyegel Diskotek Exotic di Jakarta, sesuai dengan surat keputusan pencabutan tanda usaha pariwisata (TDUP). Foto: Antara

GenPI.co - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menegaskan pihaknya mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown.

Terhitung sejak 7 Februari 2019, Diskotek Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera disegel.

BACA JUGA: Anggota Dewan Desak Anies Tutup Diskotek Golden Crown

"Sudah resmi TDUP-nya dicabut," ujar Cucu Ahmad Kurnia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/1).

Keputusan pencabutan izin tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra dengan Nomor 19 Tahun 2020. 

Surat itu dikeluarkan berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya