Sementara itu, Polisi juga menjerat kelima tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.
Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.(*)
Simak video menarik berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang Bermodus Kawin Kontrak di Puncak
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News