Kawin Kontrak Marak di Puncak, Bareskrim Polri Turun Tangan...

Kawin Kontrak Marak di Puncak, Bareskrim Polri Turun Tangan... - GenPI.co
Ilustrasi Bareskrim Polri. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

Sementara itu, Polisi juga menjerat kelima tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. 

Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.(*)

Simak video menarik berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang Bermodus Kawin Kontrak di Puncak

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya