Awas! Dana BOS Rawan Diselewengkan, Ini Aturannya...

Awas! Dana BOS Rawan Diselewengkan, Ini Aturannya... - GenPI.co
Ilustrasi uang (Foto: Jpnn)

GenPI.co - Kepala sekolah maupun tim bantuan operasional sekolah (BOS) reguler tidak bisa menggunakan dana BOS seenaknya. 

Karena mereka terikat aturan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

BACA JUGA: Mencekam... Virus Corona Berpotensi Hancurkan Singapura

Menurut pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana, bahwa Pasal 12 Permendikbud 8/2020 mengatur batasan penggunaan dana oleh kepsek dan tim BOS.

BACA JUGA: Gubernur Anies Dituduh Berbohong, Sekda Akhirnya Mengakui...

Menurut Erlangga, bahwa salah satunya adalah dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

"Supaya tidak ada kepala sekolah yang nakal, saya bacakan biar gamblang. Dana BOS tidak boleh untuk guru PNS. Nanti kena (hukuman) kepala sekolahnya, atau pengelola BOS atau tim BOS-nya," ungkap Erlangga.

BACA JUGA: Alhamdulillah... Ayu Ting Ting Persiapan Menikah


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ingat! Dana BOS Bukan untuk Bayar Guru PNS

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya