Seluruh PNS Wajib Dilaporkan dan Dimutakhirkan, Ini Kata BKN...

Seluruh PNS Wajib Dilaporkan dan Dimutakhirkan, Ini Kata BKN... - GenPI.co
Ilustrasi PNS (Foto: JPNN)

SI-ASN Terintegrasi merupakan wujud percepatan realisasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 

BACA JUGA: Nasib 51 Ribu Honorer K2 PPPK, Siap-siap Gigit Jari...

"Implementasi regulasi ini bertujuan untuk muwujudkan tata  kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta peningkatan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya," terangnya.

Sementara itu, SI-ASN Terintegrasi memuat seluruh informasi dan data Pegawai ASN. 

Di antaranya data riwayat hidup, riwayat pendidikan formal dan nonformal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat (penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan).

BACA JUGA: Ternyata Menhan Prabowo Anak Emas Presiden Jokowi, Ini Buktinya..

Kemudian riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gaji, riwayat pendidikan dan latihan, daftar penilaian prestasi kerja, Surat Keputusan, kompetensi pegawai. 

Sementara konten data kepegawaian yang mutakhir dan terintegrasi dalam SI-ASN itu, sambung Suharmen, dapat dimanfaatkan sebagai basis informasi untuk pengambilan kebijakan dan pelayanan kepegawaian.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: BKN: Seluruh Data PNS Wajib Dimutakhirkan dan Dilaporkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya