Honorer-PPPK, Wajib Baca 7 Substansi RUU ASN Hasil Harmonisasi

Honorer-PPPK, Wajib Baca 7 Substansi RUU ASN Hasil Harmonisasi - GenPI.co
Ketua Panja RUU ASN Rieke Diah Pitaloka tampak gembira begitu seluruh fraksi menyetujui hasil harmonisasi RUU ASN, di rapat pleno Baleg DPR, Rabu (19/2). (Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN)

BACA JUGA: Tak Kuasa Melepas Ashraf Sinclair, BCL: It's Not Easy...

Berikut 7 substansi hasil harmonisasi terhadap draft RUU ASN yang diputuskan Baleg:

1. Perubahan atas UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara bertujuan untuk membentuk suatu dasar hukum yang lebih kuat bagi sistem kepegawaian di Aparatur Sistem Negara, untuk adanya satu sistem kepegawaian

2. Perubahan atas UU ASN sebagai upaya politik hukum untuk menyelesaikan persoalan tiadanya kepastian hukum dalam status kepegawaian, bagi para pekerja pelayan publik, akibat tidak diatur dalam Bab Peralihan UU ASN.

BACA JUGA: Virus Corona Mengganas, Makanan Ini Jadi Laris Manis di China

3. Perubahan UU ASN memberikan kepastian hukum dalam status kepegawaian, bagi para pekerja pelayan publik sebagai ASN yang telah bekerja secara terus menerus, terutama bagi mereka yang telah memperoleh SK sebelum 15 Januari 2016, dengan status kerja tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS atau tenaga kontrak.

4. Pengangkatan sebagai PNS bagi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS atau tenaga kontrak, sesuai dengan kemampuan keuangan negara, melalui verifikasi dan validasi data, berbasis SK pengangkatan dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 5 tahun setelah UU ini diundangkan.

BACA JUGA: Nasib Honorer K2 Telantar, Ini Daftar 6 Masalah Utamanya...


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Honorer Wajib Baca 7 Substansi RUU ASN Hasil Harmonisasi Baleg Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya