Sensasi Menginap Di rumah Betang Sui Utik,Suku Dayak Iban

Sensasi Menginap Di rumah Betang Sui Utik,Suku Dayak Iban - GenPI.co
Suasana di dalam rumah betang sui utik

Dayak Iban merupakan salah satu suku Dayak yang bisa dibilang besar di Kalimantan. Mayoritas masyarakat Dayak Iban tersebar di wilayah Kalimantan Barat atau lebih tepatnya di Kabupaten Putussibau. Suku yang terkenal dengan pembuatan tatto tradisionalnya ini. Kali ini kita akan membahas keseharian masyarakat sekitar yang tinggal di dalam rumah Betang Sui Utik, Suku Dayak Iban, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Rumah berbentuk panggung sepanjang 216 meter ini pertama kali dibangun pada sekitar tahun 1930an. Rumah ini awalnya berbentuk sangat sederhana, namun seiring perkembangan zaman, pada tahun 1975an mengalami renovasi dan pengembangan dari segi bangunan, panjangnya dan jumlah biliknya. Berdasarkan data monografi Dusun Sungai Uti tahun 2015, terdapat 89 kepala keluarga yang menempati 28 bilik di sepanjang rumah betang.

Setiap rumah betang terdapat satu ketua rumah atau sosok yang dituakan, kali ini di rumah betang sui utik terdapat sosok ketua rumah yaitu apai janggut (kakek janggut). Dengan nama asli Bandi Anak Ragai atau akrab dipanggil Apai Janggut, tetua adat ini memiliki tanggung jawab untuk menjaga keharmonisan suasana di dalam rumah, menyambut tamu serta menjaga hutan adat dari tangan tangan pihak yang tak bertanggung jawab.

“Seluruh Penghuni rumah betang ini sudah seperti keluarga saya sendiri, setiap ada masalah besar maupun kecil pasti kita bahas bersama sama”, ujar Apai Janggut.

Rumah betang Sui utik ini sepenuhnya terbuat dari kayu. Baik sisi lantai, dinding hingga pondasi penopang. Lantai yang terbuat dari kayu papan dan ditata berjajar tanpa dipaku ini akan berbunyi jika dilalui. Dijelaskan oleh salah satu penghuni, lantai ini memang tidak dipaku karena jika ada yang berjalan terburu-buru pasti bakal terdengar oleh rumah sehingga menciptakan suasana aman.

“Tamu yang berkunjung kesini wajib izin terlebih dahulu kepada tetua adat dan kepala desa, karena nantinya akan dijelaskan aturan adat yang wajib ditaati oleh para tamu”, tambah Apai Janggut

Terdapat beberapa aturan adat yang wajib ditaati oleh para pengunjung. Seperti jika kita pertama kali masuk rumah, kita diwajibkan singgah atau duduk sejenak di dalam rumah. Kita tidak diperbolehkan langsung masuk kedalam dan berjalan tembus kebelakang tanpa singgah sejenak. Barang siapa yang melanggar akan dikenakan adat atau hukuman dari tetua adat.

“Sanksi adat/hukuman itu berupa uang, barang rumah tangga maupun hewan, tergantung adat apa yang dilanggar”, jelas Bajai, salah satu penghuni rumah betang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya