Ahok Masih Berpeluang Maju di Pilpres 2024, Ini Syaratnya...

Ahok Masih Berpeluang Maju di Pilpres 2024, Ini Syaratnya... - GenPI.co
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (BTP) alias Ahok. (Foto: dokumen JPNN/Ricardo)

Menurut Direktur eksekutif Indonesian Democratic Center for Strategic Studies (IndecenterS) itu, Pasal 227 huruf (k) UU Pemilu mengatur tentang syarat pendaftaran pasangan capres dan cawapres.

BACA JUGA: Pak SBY Sudah Angkat 1 Juta Honorer Jadi PNS, Presiden Jokowi?

Ketentuan itu mensyaratkan surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara.

Hal itu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

BACA JUGA: Hati-hati... 3 Zodiak Ini Rela Putus Jika Diajak Menikah

Ahok sendiri merupakan mantan narapidana dengan kasus penistaan agama. Dia divonis dua tahun penjara setelah dinilai melanggar ketentuan Pasal 156 huruf a KUHP. 

Pasal ini mengatur ancaman penjara selama-lamanya lima tahun.

BACA JUGA: Kalimat Singkat BCL ke Afgan...


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ahok Masih Berpeluang Maju di Pilpres 2024, Asalkan...

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya