GenPI.co - Pembahasan revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) di DPR tampaknya akan bernasib sama seperti periode lalu.
Hasilnya bisa ditebak, hanya sebatas dibahas tetapi tidak akan pernah sampai tahap pengesahan.
BACA JUGA: Khasiat Rebusan Daun Singkong Luar Biasa, Bisa Bikin Tambah Greng
"Revisi UU ASN jauh panggang dari api. Dibahas iya, tetapi tidak akan ada ujungnya. Harusnya kan ujungnya ditetapkan jadi regulasi pengangkatan honorer K2 menjadi PNS. Namun, saya lihat gelagatnya tidak akan sampai ke tujuan akhir," ungkap Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Senin (2/3).
BACA JUGA: 5 Zodiak Ini Akan Bertabur Gelora Cinta di Bulan Maret
Karena, melihat kondisi inilah, Titi menyarankan seluruh honorer K2 untuk bisa membaca situasi.
Menurut Titi, ketika berharap menjadi PNS tetapi regulasi belum juga ada, sementara usia terus bertambah, yang rugi honorer K2 itu sendiri.
Maka dari itu, Titi tidak memaksakan honorer K2 jadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Para Honorer K2, Silakan Simak Pendapat Bu Titi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News