Awas, Penyebar Data Pasien Virus Corona Terancam Penjara

Awas, Penyebar Data Pasien Virus Corona Terancam Penjara - GenPI.co
Sekretaris Ditjen P2P Kemenkes Achmad Yurianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: Antara

GenPI.co - Pemerintah mengancam akan mempidanakan bagi masyarakat yang menyebar data pribadi dan riwayat medis pasien virus corona. 

"Ini tolong dipegang ya ada rahasia medis yang tidak boleh mengekspos nama pasien. Bahkan di dunia internasional tidak pernah ekspos nama rumah sakit," kata Sekretaris Ditjen P2P Kementerian Kesehatan, Achamd Yurianto di Kompleks Istana, Selasa (3/3). 

BACA JUGA: RSPI Sulianti Saroso Isolasi 6 Pasien Baru Suspect Corona
 

Dia mencontohkan kasus COVID-19 di Kapal Pesiar Diamond Princess, Yokohama, Jepang, Pemerintah maupun media Jepang tidak pernah membocorkan nama pasien yang positif terjangkit virus corona.

Ketika Pemerintah Indonesia menanyakan lokasi rumah sakit tempat WNI kru kapal Diamond yang positif corona diisolasi, otoritas Jepang tidak memberitahukan nama rumah sakit tersebut, melainkan hanya kota tempat rumah sakit tersebut.

"Mereka juga hanya menyebut pasien dirawat di Kota Chiba dan pinggiran Tokyo. Hal itu juga sama dengan seperti kasus asisten rumah tangga di Singapura," kata Yurianto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya