Perpres PPPK Sudah Diteken Presiden, Honorer K2 Kini Menunggu BKN

Perpres PPPK Sudah Diteken Presiden, Honorer K2 Kini Menunggu BKN - GenPI.co
Honorer K2 yang lulus PPPK menunggu Perpres diteken presiden - ilustrasi (Foto: JPNN)

GenPI.co - Saat ini, dua Perpres yang mengatur tentang gaji dan jabatan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) diperkirakan tidak lama lagi akan turun.

Menurut informasi dari sumber resmi menyebutkan, perpres yang sudah diteken Presiden Jokowi pada akhir Februari itu telah selesai diundangkan.

BACA JUGA: Indonesia Waspada Virus Corona Tanpa Gejala, Jadi Ancaman Dunia

Setelah itu, proses dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses penetapan NIP dan kelengkapan administrasi lainnya. 

Jika prosesnya selesai, Sekretaris Negara tinggal mengumumkan secara resmi di portalnya.

BACA JUGA: Wahai Pria... Lakukan 3 Sentuhan Ini Agar Wanita Terpesona 

"Alhamdulillah sudah diteken presiden dan sudah diundangkan juga. Cuma nanti dikirim ke BKN lagi," beber sumber resmi JPNN.com, Selasa (3/3).

Mengenai berapa lama proses ini berlangsung, belum bisa dipastikan. Sumber tersebut mengatakan itu tergantung BKN.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Perpres PPPK Kabarnya Sudah Diundangkan, Prosesnya Selanjutnya di BKN

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya