Anggota DPR: Perjuangan Guru Honorer Non-Kategori Sangat Berat

Anggota DPR: Perjuangan Guru Honorer Non-Kategori Sangat Berat - GenPI.co
honorer non-kategori di gedung DPR RI (Foto: JPNN)

GenPI.co - Anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin Maliki setuju dengan tuntutan guru dan tenaga kependidikan honorer non-kategori yang berusia di atas 35 tahun, agar Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan mereka jadi PNS.

BACA JUGA: Awas... Jangan Cari Masalah, 3 Zodiak Ini Sangat Pendendam

Akan tetapi, Prof Zainuddin Maliki ini menilai tuntutan tersebut sebuah perjuangan yang berat karena itu domainnya eksekutif, dan keputusannya ada di tangan presiden.

Menurut Zainuddin Maliki, bahwa saat ini DPR sedang berjuang supaya pengangkatan tenaga honorer tersebut, diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

BACA JUGA: Bukan Cenayang, Tapi 3 Zodiak Ini Mahir Membaca Perasaan Orang

"Intinya (revisi UU ASN) untuk melindungi tenaga honorer. Non-kategori kemudian minta dikeluarkan Keppres supaya bisa jadi PNS, karena bidan sudah begitu. Saya setuju dengan aspirasi itu, tetapi berjuang dengan target itu cukup berat," jelas Prof Zainuddin saat dikonfirmasi jpnn.com, Rabu (4/3).

Kendati berat, menurut Zainuddin Maliki, DPR tetap akan mengusahakan supaya pemerintah bekerja keras mengakomodir pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS lewat revisi UU.

BACA JUGA: Honorer K2 Makin Semangat: Regulasi PPPK Beres, Tinggal Perpres


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Anggota Komisi X DPR Sebut Perjuangan Guru Honorer Nonkategori Cukup Berat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya