GenPI.co - Peraturan Presiden (Perpres) tentang PPPK (pegawal pemerintah tentang perjanjian kerja) hanya sekali diterbitkan pemerintah.
Hal tersebut dapat diartikan, regulasi ini akan dipakai sebagai payung hukum rekrutmen PPPK.
BACA JUGA: Politikus PDIP: Pak Prabowo Harus Legawa, Istirahatlah...
Tidak hanya untuk rekrutmen PPPK tahap satu Februari 2019, tetapi juga untuk tahap berikutnya.
"Perpres PPPK sangat penting. Ini jadi payung hukum untuk rekrutmen PPPK setiap tahunnya," ungkap Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen kepada JPNN.com, Selasa (10/3).
BACA JUGA: Tak Pernah Terbayang, 3 Zodiak Ini Dapat Rezeki Nomplok
Suharmen mengungkapkan, pemerintah tidak akan menerbitkan Perpres PPPK berkali-kali. Perpresnya hanya satu kali terbit.
Kalaupun ada perubahan regulasi, hal itu hanya dalam bentuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB).
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Perpres PPPK Sekali Terbit, Titi Honorer K2: Alhamdulillah Tidak Berbelit-belit
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News