BACA JUGA: Kepala BKN: Honorer Wajib Tes Jika Mau Jadi PNS dan PPPK
"PermenPAN-RB yang berubah setiap tahun. Sedangkan Perpres tidak diubah atau diterbitkan tiap tahun," ungkapnya.
Keterangan dari Suharmen tersebut, rupanya membuat honorer K2 lega.
Sebab, para honorer K2 berpikir setiap tahun akan ada perubahan Perpres.
BACA JUGA: Pasien Virus Corona Bertambah, Mbah Mijan Terawang Ini...
"Jadi kawan-kawan berpikir Perpres yang sekarang itu untuk PPPK rekrutmen tahap satu Februari 2019. Untuk PPPK tahap dua, harus ada Perpres baru lagi. Kalau cuma satu kali terbit, alhamdulilah jadi tidak berbelit-belit lagi," ungkap Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih yang dihubungi terpisah.
BACA JUGA: Meski Pendiam dan Tertutup, Ternyata 3 Zodiak Ini Sangat Romantis
Titi Purwaningsih menjelaskan, bahwa semua regulasi terkait PPPK sudah ada. Tinggal Perpres yang sampai sekarang belum juga diundangkan di lembaran negara.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Perpres PPPK Sekali Terbit, Titi Honorer K2: Alhamdulillah Tidak Berbelit-belit
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News