KKP: 3 Wilayah Masih Rentan Aksi Pencurian Ikan oleh Kapal Asing

KKP: 3 Wilayah Masih Rentan Aksi Pencurian Ikan oleh Kapal Asing - GenPI.co
Kapal pencuri ikan yang ditangkap petugas KKP. Foto: Antara

GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengidentifikasi sebanyak tiga area rentan aksi pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal ikan asing ilegal.

"Tiga area tersebut adalah Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Laut Sulawesi," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, di Jakarta, Rabu (11/3).

BACA JUGA: Kabar Duka, Pasien Virus Corona di Indonesia Meninggal Dunia

Menurut Tb Haeru Rahayu, masih adanya penangkapan terhadap kapal-kapal ikan asing ilegal menunjukkan bahwa wilayah perairan Indonesia juga memiliki kerentanan terhadap ancaman illegal fishing.

Berdasarkan data KKP, dalam hitungan hari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali melakukan penangkapan terhadap dua kapal ikan asing ilegal. Sebelumnya, Ditjen PSDKP juga berhasil menangkap lima kapal asing ilegal di perairan Natuna Utara pada awal Maret 2020.

Penangkapan dua KIA tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Kapten Nopry. Adapun kedua kapal ikan asing tersebut adalah PKFB 1099 yang ditangkap pada posisi 05°25.862’ Lintang Utara-98°16.136’ Bujur Timur dan PKFB 776 yang ditangkap pada posisi 05°26.035’ Lintang Utara-98°12.600’ Bujur Timur. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya