Perpres PPPK, Anggota DPR: Harusnya Ada Jabatan Dulu Baru Seleksi

Perpres PPPK, Anggota DPR: Harusnya Ada Jabatan Dulu Baru Seleksi - GenPI.co

GenPI.co - Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Di mana, dalam Perpres yang ditandatangani Preisden Jokowi pada 26 Februari 2020, itu ada berisi 147 jabatan fungsional.

BACA JUGA: Perpres PPPK Sekali Terbit, Honorer K2 Bersyukur Tidak Berbelit

Melihat hal tersebut, Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera bersyukur Perpres PPPK itu sudah diterbitkan.

"Bersyukur pemerintah mengeluarkan Perpres PPPK ini. Walau sudah sangat terlambat, tetapi ini lebih baik," ungkap Mardani menjawab JPNN.com, Rabu (11/3).

BACA JUGA: Obat Awet Muda, 5 Zodiak Ini Sangat Mudah Jatuh Cinta

Doktor lulusan Universitas Teknologi Malaysia itu meminta pemerintah mengutamakan mereka yang telah lulus dalam gelombang pertama tes penerimaan PPPK, Februari 2019 lalu.

BACA JUGA: Jangan Remehkan, Ternyata 3 Zodiak Ini Piawai untuk Berbohong


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Soal Perpres PPPK, Mardani: Biasanya Ada Jabatan Dulu, Baru Seleksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya