Keren! Penderita Gangguan Jiwa di Yogyakarta Punya e-KTP

Keren! Penderita Gangguan Jiwa di Yogyakarta Punya e-KTP - GenPI.co
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Foto: Antara

GenPI.co - Penderita ganguan jiwa di Yogyakarta memperoleh fasilitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. 

“Hak orang dengan gangguan jiwa tetap harus dipenuhi, apalagi kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ini sangat mereka butuhkan,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Bram Prasetyo, Jumat (13/3).

BACA JUGA: Pasien Penderita Corona Kabur dari Ruang Isolasi RS Persahabatan

Menurut dia, e-KTP tersebut biasanya digunakan untuk mengakses layanan kesehatan sehingga keluarga dari penderita gangguan jiwa mengajukan permohonan untuk perekaman dan pencetakan e-KTP.

Layanan perekaman data kependudukan untuk pencetakan e-KTP bisa dilakukan dengan sistem jemput bola ke wilayah karena biasanya penderita gangguan jiwa cukup sulit jika harus datang ke kecamatan atau dinas untuk melakukan perekaman data.

“Petugas perekaman harus bersikap sabar karena terkadang mereka sulit diminta untuk tenang dan mengikuti tahapan perekaman. Seringkali, masih ada yang harus dibujuk-bujuk agar mau tenang oleh orang yang sudah dikenal,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya