Benarkah Sulam Alis Haram? Begini Penjelasan Ulama

Benarkah Sulam Alis Haram? Begini Penjelasan Ulama - GenPI.co
Ilustrasi sulam alis (cosmopolitan)

“Dalam hadis itu dijelaskan mencukur bulu alis harus dibedakan dari menyambung rambut. Jadi, hukumnya boleh,” ujar Ade dalam keterangannya.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga saat ini masih menggodok fatwa sulam alis. Hal ini karena MUI masih mengkaji proses sulam alis dari para ahli. 

BACA JUGA: Saat Keluar Rumah, Ikuti 3 Cara Terhindar dari Virus Corona

“MUI masih dalam tahap mendengar paparan dari para ahli supaya diketahui secara persis tindakan tersebut melakukan apa saja,” ujar Wasekjen MUI Bidang Fatwa Solahudin Al Aiyub. 

Dalam menentukan fatwa, Solahudin menambahkan MUI menggunakan argumentasi untuk mengarahkan apakah tindakan sulam alis masuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah SWT atau sebatas berhias diri. 

“Tindakan yang mengubah ciptaan Allah hukumnya juga sangat kondisional. Misalnya, korban kecelakaan hukumnya berbeda dengan orang yang normal ketika melakukan tindakan yang mengubah tubuh,” tegasnya. (*)

 

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya