Kemenhub Terapkan Kebijakan Social Distancing di Angkutan Umum

Kemenhub Terapkan Kebijakan Social Distancing di Angkutan Umum - GenPI.co
Upaya jaga jarak yang dilakukan Kemenhub untuk mencegah penyebaran virus Corona. Foto: Antara

GenPI.co - Kementerian Perhubungan menerapkan langkah menjaga jarak atau social distancing di seluruh angkutan publik, baik darat, laut dan udara, guna mencegah penyebaran virus corona.

“Kami menjalankan arahan Presiden untuk menerapkan secara ketat, social distancing di area-area publik yakni di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan terminal bus, untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (20/3).

BACA JUGA: Menteri Kesehatan Belanda Mundur, Nyerah Atasi Wabah Virus Corona

Adita menjelaskan Kementerian Perhubungan meminta seluruh operator transporpasi, untuk menjalankan semaksimal mungkin upaya untuk turut memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain penyemprotan sarana dan prasarana angkutan publik, menyediakan penyanitasi tangan atau hand-sanitizer, mengukur suhu petugas maupun penumpang, dan mengatur tempat duduk (sitting arrangement), serta menyediakan masker bagi penumpang yang sedang batuk atau flu.

Langkah lainnya adalah mengatur antrean penumpang agar terjaga jaraknya di area pelabuhan, bandara, stasiun, dan terminal bus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya