DKI Tutup Sementara Tempat Hiburan, Termasuk Bioskop di Jakarta

DKI Tutup Sementara Tempat Hiburan, Termasuk Bioskop di Jakarta - GenPI.co
Ilustrasi (foto: linda)

GenPI.co - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menutup tempat rekreasi dan hiburan di Jakarta pada 23 Maret-5 April 2020, termasuk bioskop.

Dari Instagram Disparekraf DKI Jakarta telah dikeluarkan Surat Edaran Kadisparekraf No. 160/SE/2020 tentang Kegiatan Usaha yang ditutup, meliputi:

Klab malam
Diskotek
Pub/musik hidup
Karaoke keluarga
Karaoke eksekutif
Bar/rumah minum
Griya pijat
Spa
Bioskop
Bola gelinding
Bola sodok
Mandi uap
Seluncur
Arena permainan, ketangkasan manual, mekanik/elektronik dewasa.

BACA JUGA: Soal Corona: Bisa Nyanyi Happy Birthday saat Cuci Tangan, Kenapa?

“Menutup sementara tempat hiburan dan rekreasi di Jakarta, sebagai langkah untuk melindungi warga Jakarta dari penyebaran covid-19 (virus corona),” unggah Instagram disparekrafdki, Sabtu (21/3/2020.

Selama ditutup sementara, Kalangan usaha pariwisata dan hiburan diimbau untuk melakukan pembersihan pada lokasi dan lingkungan tempat usaha.

Selain itu melakukan sosialisasi kepada karyawannya terkait kebijakan penutupan sementara tersebut.

BACA JUGA: Atasi Corona: Rapid Test Dilakukan, Obat Mujarab Siap Didatangkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya