Perjuangan Guru Honorer dan Tenaga Teknis Jadi PPPK Terhambat Ini

Perjuangan Guru Honorer dan Tenaga Teknis Jadi PPPK Terhambat Ini - GenPI.co
honorer non-kategori (Foto: JPNN)

Penyusunan road map tersebut, berdasarkan PP 49 Tahun 2018 sebagai payung hukum rekrutmen jalur khusus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap I dan II, bagi honorer pendidik dan tenaga kependidikan (Honorer K2 dan Non K2) yang terdata di Dapodik (data pokok kependidikan) Kemendikbud.

BACA JUGA: Rahmat Hidayat Atlet Bulu Tangkis Masa Depan Indonesia

"Kami nilai PPPK adalah solusi terbaik peningkatan status kepegawaian honorer pendidik dan tenaga kependidikan usia di atas 35 tahun (baik K2 maupun Non K2) secara bertahap, dan sesuai kebutuhan pemda untuk mengisi kekurangan guru dan tenaga kependidikan yang pensiun," jelas Sutopo.

Setelah terbitnya PermenPAN-RB No 02 Tahun 2019 sebagai regulasi rekrutmen PPPK tahap I dan Permendikbud No 08 Tahun 2020, PGHRI manyampaikan terima kasih kepada PGRI, DPR, instansi terkait dan Presiden RI. 

BACA JUGA: Kisah Nyata: Malcolm Mengaku Sering Begituan dengan Lumba-Lumba

Kini, Sutopo berharap, regulasi penggajian PPPK segera diterbitkan agar rekrutmen tahap II bisa dibuka.

"Bukan hanya PPPK yang berharap regulasi PPPK segera terbit. Kami guru honorer dan tenaga kependidikan non K2 juga menunggu. Kan baru satu yang terbit yaitu Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK. Sementara Perpres gaji belum, sehingga ini memengaruhi jadwal rekrutmen PPPK tahap II," pungkas Sutopo.(*)

Video populer saat ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Corona Hambat Perjuangan Guru Honorer dan Tenaga Teknis jadi PPPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya