Pengumuman! Begini Aturan Memakamkan Jenazah Akibat COVID-19

Pengumuman! Begini Aturan Memakamkan Jenazah Akibat COVID-19 - GenPI.co
ada aturan ketat terkait penguburan jenazah akibat COVID-19. (Foto: Biro Setpres)

GenPI.co - Direktoral Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI mengatakan terdapat tata cara kkusus dalam pengurusan jenazah pasien COVID-19. Hal ini harus dilakukan mengingat adanya penyebaran virus yang mungkin saja bisa terjadi saat proses pemakaman.

Dalam siaran pers Kemenag menjelaskan pengurusan jenazah pasien covid-19 hanya bisa dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Selain itu, jenazah pasien covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat ditembus air). Dapat pula jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar,” demikan tertulis siaran pers Kemenag yang diterima GenPI.co, Rabu (26/3).

BACA JUGA: Berjemur Sampai Gosong pun, COVID-19 Tak Bakal Pergi

Hal penting yang wajib diingat adalah jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dala keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang. Kemudia jenazah harus disemayamkan tidak lebih dari 4 jam. Selanjutnya perlu diketahui tentang cara shalat dan penguburan jenzah sebagai berikut:

Salat jenazah

  • Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di Rumah sakit rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah sholat jenazah.
  • Salat jenazah dilakukan segera mmungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam.
  • Salat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu (1) orang.

BACA JUGA: Gegara COVID-19, KAI Batalkan 19 Perjalanan Kereta Jarak Jauh

Penguburan jenazah

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya