Begini Tata Cara Menguburkan Jenazah yang Meninggal Akibat Corona

Begini Tata Cara Menguburkan Jenazah yang Meninggal Akibat Corona - GenPI.co
Petugas makam sudah menyiapkan lubang untuk jenazah yang meninggal akibat corona di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat. Foto: Antara

GenPI.co - Pemprov DKI sudah menerapka prosedur petugas di tempat pemakaman umum (TPU) yang menguburkan jenazah akibat virus corona dibekali alat perlindungan diri (ADP). 

Hal tersebut karena penanganan jenazah pasien COVID-19 memerlukan penanganan khusus agar tak terjadi penularan virus.

BACA JUGA: Pemprov DKI Siapkan 2 TPU Khusus Pasien Corona yang Meninggal

"Petugasnya yang mengurus pemakamannya, tetap petugas dari masing-masing TPU tempat dimakamkan, memakai APD seperti masker dan sarung tangan," kata Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Siti Hasni di Jakarta, Rabu (25/3).

Prosedur petugas pemakaman terhadap jenazah korban COVID-19 dilakukan mulai dari membawa jenazah dari rumah sakit menuju TPU, menggunakan mobil jenazah milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta hingga memakamkannya.

Sementara itu, Petugas penggali makam di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta Barat sengaja melebihkan penggalian makam untuk mengantisipasi kedatangan jenazah pasien COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya