Hoaks, Penghentian Hubungan Suami Istri Cegah Penyebaran Corona

Hoaks, Penghentian Hubungan Suami Istri Cegah Penyebaran Corona - GenPI.co
Tangkapan layar hoaks terkait Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian Penyebaran COVID-19. Foto: Antara

GenPI.co - Banyak informasi hoaks bertebaran terkait wabah virus corona. Seperti Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta mengenai penghentian sementara hubungan suami istri dalam upaya menekan penyebaran virus Corona adalah hoaks.

Berdasarkan penelusuran Surat Seruan Gubernur DKI mengenai penghentian sementara hubungan suami istri itu bernomor 6 Tahun 2020.

Padahal, Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 20 Maret itu, berisikan tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19.

Corona, Kau Cantik dan Aduhai...

Dalam Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.

2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan,dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya