Pengumuman! Siswa Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 20 Mei

Pengumuman! Siswa Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 20 Mei - GenPI.co

GenPI.co - Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar siswa dan guru di rumah, diperpanjang hingga 20 Mei 2020. 

Hal tersebut menyusul terbitnya SE Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan bernomor 421/1673-Disdikbud tertanggal 26 Maret 2020.

BACA JUGA: Lockdown di India: Hari Pertama Langsung Terjadi Kekacauan

Di mana Surat Edaran yang ditujukan kepada kepala sekolah SD/MI, SMP/MTs negeri/swasta, PAUD/TK/RA, PKBM, dan lembaga kursus lainnya menyatakan, keputusan tersebut berdasarkan SE Mendikbud no 4 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020, SE Kepala BNPB no 13 A tahun 2020, dan SE Walikota Tangsel no 360/Kep. 100-Huk/2020.

BACA JUGA: 3 Kekurangan Libra Ini Dapat Merugikan Dirinya Sendiri

"Sesuai tiga SE tersebut, kami putuskan pelaksanaan belajar siswa di rumah dan guru mengajar dari rumah diperpanjang sampai 20 Mei 2020," kata Kadisdikbud Taryono dalam Surat Edaran tersebut.

BACA JUGA: Virus Corona Mengganas, Terawang Mbah Mijan: Astaghfirullah...

Kadisdikbud Taryono menegaskan, belajar dari rumah melalui pembelajaran daring dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa. 


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pengumuman! Belajar Mengajar di Rumah Diperpanjang hingga 20 Mei

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya