Pengumuman! Siswa Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 20 Mei

Pengumuman! Siswa Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 20 Mei - GenPI.co

Tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum, untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

BACA JUGA: Khasiat Kentang untuk Kecantikan Ternyata Wow Banget...

Dalam Surat Edaran itu juga menjelaskan, kenaikan kelas dan kelulusan harus sesuai ketentuan SE Mendikbud no 4/2020, di mana aturannya adalah:

1. Kelulusan SD/sederajat dan SMP/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas akhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

BACA JUGA: Wabah Virus Corona Mengganas, Amerika Serikat Bicara Ini...

2. Ketentuan lebih lanjut tentang teknis kenaikan kelas dan kelulusan pada satuan pendidikan diatur dengan petunjuk teknis atau edaran dari Kadisdikbud.

"Edaran ini akan ditinjau kembali dan diperbaiki apabila ada perubahan kebijakan dan atau hal-hal yang tidak sesuai," pungkas Taryono.(*)

Video seru hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pengumuman! Belajar Mengajar di Rumah Diperpanjang hingga 20 Mei

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya