Dalam PP itu, akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan alias karantina wilayah yang secara umum sering disebut lockdown.
Menurut dia, PP ini perlu dikeluarkan karena pemerintah tak bisa serta-merta menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan pasti.
BACA JUGA: Penting! ASN Dilarang Mudik Lebaran
Mahfud mengaku pemerintah juga telah membaca situasi yang terjadi di beberapa daerah saat ini. Sejumlah pemda, telah menyampaikan secara langsung ke pemerintah pusat meski format karantina wilayah belum disepakati.
Selain format, syarat dan larangan yang harus dilakukan hingga kapan sebuah daerah boleh melakukan karantina wilayah juga akan dijelaskan dengan rinci melalui PP ini. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News