Seluruh PNS Wajib Baca Surat Edaran Terbaru MenPAN-RB, Ini Isinya

Seluruh PNS Wajib Baca Surat Edaran Terbaru MenPAN-RB, Ini Isinya - GenPI.co

GenPI.co - Aturan tegas terkait larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS, langsung dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Ketentuan ini diatur dalam SE MenPAN-RB Nomor 36 tahun 2020. Di mana, larangan mudik ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona alias COVID-19. 

BACA JUGA: Mau Tahu Kelemahan Wanita Saat Memasak? Lihat Golongan Darahnya

"Tolong seluruh PNS patuhi perintah presiden, jubir penanganan corona, kepala BNPB, dan pimpinan instansi masing-masing. Semua disuruh di rumah dan dilarang bepergian, apalagi mudik," tegas Menteri Tjahjo dalam konferensi pers virtual, Senin (30/3).

BACA JUGA: Adly Fayruz Menikahi Wanita Cantik Ini, Usai Akad Minta Maaf...

Menteri Tjahjo pun menegaskan, selama work from home (WFH) tidak ada istilah libur. Selama WFH, PNS harus tetap bekerja dan membuat laporan kinerja harian.

"Namanya WFH, ya kerjanya di rumah. Bukan malah bepergian keluar daerah atau mudik. Ingat ya, ikuti perintah atasan untuk tetap bekerja di rumah," tegasnya.

BACA JUGA: Tak Hanya Cantik, 4 Artis Ini Juga Memiliki Mata Berwarna Cokelat


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: SE Terbaru MenPAN-RB untuk Seluruh PNS, Tolong Patuhi!

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya