Kemendes PDTT Wajibkan Desa Bentuk Relawan Lawan Covid-19

Kemendes PDTT Wajibkan Desa Bentuk Relawan Lawan Covid-19 - GenPI.co
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (foto: Antara)

GenPI.co - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mewajibkan seluruh desa membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19.

“Sesuai arahan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, setiap desa wajib membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19,” unggah Instagram @kemendespdtt.

Kepala desa menjadi garda terdepan, dan dibantu oleh para anggotanya.

BACA JUGA: Wakil Menteri Budi Arie Setiadi Beberkan PR Kementerian Desa PDTT

Berikut tugas Relawan Desa Lawan Covid19:

1. Penyiapan tempat khusus penanganan, misal gedung sekolah, balai desa, rumah kosong.

2. Membantu tenaga kesehatan menangani warga yang berstatus PDP (pasien dalam pengawasan) covid-19

3.Memastikan tidak ada kerumunan warga

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya