Masa Pandemi Corona, Pendaftaran Nikah Dilakukan secara Online

Masa Pandemi Corona, Pendaftaran Nikah Dilakukan secara Online - GenPI.co
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Elements Envato)

GenPI.co - Pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS sampai 21 April 2020. Bagi Kementerian Agama, kebijakan ini berdampak juga pada layanan di Kantor Urusan Agama, utamanya terkait layanan pencatatan nikah.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH. Bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH akan mendaftar?

BACA JUGA: Melepaskan Masker Juga Ada Aturannya, Kalau Tidak...

"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," terang Kamaruddin di Jakarta, Selasa (31/03).

"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," lanjutnya.

Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah Corona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tutur Kamaruddin.

Berikut ini tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya