Masa Pandemi Corona, Pendaftaran Nikah Dilakukan secara Online

Masa Pandemi Corona, Pendaftaran Nikah Dilakukan secara Online - GenPI.co
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Elements Envato)

BACA JUGA: Tips Menghemat Kuota Internet Selama WFH

  • Akses: simkah.kemenag.go.id
  • Klik daftar nikah
  • Pilih nikah di mana:
  • Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
  • Tanggal dan jam
  • Masukan data calon suami dan calon istri,
  • Checklis dokumen,
  • Masukan No HP,
  • Upload foto,
  • Cetak bukti pendaftaran.(*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya