Revisi UU ASN, Kepala BKN: Mau Dibayar Pakai Apa Honorer...

Revisi UU ASN, Kepala BKN: Mau Dibayar Pakai Apa Honorer... - GenPI.co
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menanggapi materi RUU Revisi UU ASN. (Foto: Mesya/JPNN.com)

Maka dari itu, bila semua didorong jadi PNS, negara akan kesulitan menyelesaikannya karena anggaran terbatas.

"Semua honorer berhak jadi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Namun, caranya ya lewat mekanisme sesuai perundangan yang berlaku. Kalau minta diangkat otomatis, ya enggak bisa. Semua harus lewat tes," tegasnya.

Menurut Bima, regulasi pengangkatan PNS maupun PPPK adalah UU ASN serta turunannya. UU ASN mengamanatkan semua harus lewat tes.

Bila kemudian ada desakan untuk merevisi, pemerintah menghargai upaya DPR RI. Namun, pemerintah juga punya sikap sendiri.

"Saya rasa antara pemerintah dengan legislatif sudah tahu posisinya masing-masing. Saya juga yakin, eksekutif legislatif akan saling menghargai sikap masing-masing," pungkas Bima.

Sebelumnya, diketahui di RUU Revisi UU ASN, di antara Pasal 131 dan 132 UU ASN disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 131A.(*)
 

Video viral hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kepala BKN soal Revisi UU ASN: Mau Dibayar Pakai Apa Mereka?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya