3.000 Lebih Buruh di Jakarta Kena PHK Akibat Wabah Virus Corona

3.000 Lebih Buruh di Jakarta Kena PHK Akibat Wabah Virus Corona - GenPI.co
Ilustrasi PHK. Foto: Antara

GenPI.co - Sekitar 3.611 buruh dari 602 perusahaan di Jakarta terkena PHK akibat pandemi virus corona. Sementara 21.797 pekerja di 3.633 perusahaan dirumahkan alias tidak menerima upah. 

"Kami mendata pekerja atau yang mengalami PHK atau dirumahkan tapi tidak menerima upah sebagai dampak dari adanya pandemi COVID-19," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta, Andri Yansyah di Jakarta, Sabtu (4/4).

BACA JUGA: Waspada! Studi Baru, Virus Corona Bisa Menular Melalui Pernapasan

Andri mengatakan, ada 4.235 perusahaan dan 25.408 pekerja atau buruh yang telah mengirimkan laporan. Yaitu 3.611 yang di-PHK dan 21.797 pekerja dirumahkan.

"Kami akan terus membuka pendataan sampai hari ini atau 4 April 2020 pukul 24.00," ujarnya.

Pendataan itu dilakukan melalui bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19, atau unduh form di bit.ly/formulirkartupekerja lalu kirim ke disnakertrans@jakarta.go.id.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya