Salat Idul Fitri Ditiadakan Jika...

Salat Idul Fitri Ditiadakan Jika... - GenPI.co
Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal. Foto: Antara

GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa meniadakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020 jika wabah virus corona tetap dalam keadaan tak terkendali. 

"Dari fatwa MUI yang sudah ada maka dapat disimpulkan bila situasi tidak terkendali maka Salat Id ditiadakan," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas di Jakarta, Rabu (8/4).

BACA JUGA: Promo Super Hemat Indomaret Terbaru Diskon Gede, Buruan Serbu

Ia pun merujuk Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

Sebelumnya, Hasanuddin mengatakan dalam kondisi penyebaran COVID-19 yang tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut.

"Sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan Salat Dzuhur di tempat masing-masing," kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya