Bogor, Depok dan Bekasi Berlakukan PSBB Pekan Depan

Bogor, Depok dan Bekasi Berlakukan PSBB Pekan Depan - GenPI.co
Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) menegur pengendara yang tidak taat terhadap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan tol dalam kota. Foto: Antara

Dedie menegaskan, Pemerintah Kota Bogor sebelum mengusulkan penerapan PSBB kepada pemerintah pusat, sudah melakukan berbagai kebijakan penanganan pandemi COVID-19 yang sejalan dengan kebijakan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA: Cerdas dan Cantik, 3 Zodiak Ini Jadi Buruan Kaum Pria

"Dengan diterapkannya PSBB maka kepatuhan masyarakat bisa lebih ditegakkan," tandasnya.

Dengan diterapkannya PSBB akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB yang merujuk pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB, kemudian diturunkan menjadi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. (ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya