Resmi! Bogor, Depok dan Bekasi Terapkan PSBB

Resmi! Bogor, Depok dan Bekasi Terapkan PSBB - GenPI.co
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Foto: Antara

GenPI.co - Wilayah Bogor, Depok dan Bekasi resmi ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan  Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan pada 11 April 2020.

BACA JUGA: Bogor, Depok dan Bekasi Berlakukan PSBB Pekan Depan

"Saya perlu menetapkan PSBB untuk Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan covid-19” kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Jakarta, Minggu (12/4).

Terawan menyetujui permohonan penerapan PSBB untuk lima wilayah di Provinsi Jawa Barat tersebut berdasarkan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah untuk menjalankannya.

Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Menurut surat keputusan tersebut, PSBB di Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika ada bukti berkenaan dengan penyebaran covid-19.

BACA JUGA: Hari Kedua PSBB, Kapolda: Masyarakat Sudah Mulai Tertib Aturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya