Kemarin Dilarang, Sekarang Ojek Online Boleh Angkut Penumpang

Kemarin Dilarang, Sekarang Ojek Online Boleh Angkut Penumpang - GenPI.co
Ojek online di Jakarta. Foto: Antara

GenPI.co - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo akan mengikuti arahan Plt. Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan yang mengizinkan ojek online boleh mengangkut penumpang selama masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

"Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan yang mengatakan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Minggu (12/4).

BACA JUGA: Mulai Senin, Pelanggar PSBB di Jakarta akan Kena Sanksi

Meski demikian Sambodo tidak menampik ada dualisme peraturan terkait penumpang ojek daring. Pada Pasal 11 Permenhub menyebut bahwa ojek daring hanya diperkenankan mengangkut barang.

"Baca Permenhub Pasal 11 disitu memang ada dualisme, di satu sisi di beberapa media juru bicara Kemenhub mengatakan bahwa ojol boleh mengangkut penumpang, tapi di satu sisi di dalam Peraturan Menhub ini di Pasal 11 silahkan dibaca itu juga jelas bahwa ojol hanya diperbolehkan hanya mengangkut barang," ujarnya.

Dia mengatakan jajarannya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pehubungan dan stakeholder terkait agar ada kesesuaian di lapangan.

"Kami akan diskusikan ini dengan Dinas Pehubungan sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," tandasnya.

Sebelumnya, ojek online tidak diperbolehkan untuk membawa penumpang karena alasan physical distancing setelah PSBB yang diajukan Anies Baswedan akhirnya disepakati oleh Kementerian Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya